INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
25/Pdt.P/2025/PA.Srh | 1.HAMNAH SARAGIH Binti HARUN SARAGIH 2.NURLELA Binti YUSTIN AMRI 3.RIZAL EFENDI Bin YUSTIN AMRI 4.YUSRIKA Binti YUSTIN AMRI 5.WIRA ARI SANDI Bin YUSTIN AMRI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2025/PA.Srh | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | 25/Pdt.P/2025/PA.Srh | ||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat | |||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Petitum |
Menetapkan Para Pemohon adalah ahli waris yang sah dari YUSTIN AMRI Bin MUKTAR, untuk membalik namakan tanah warisan atas nama YUSTIN AMRI Bin MUKTAR yang terletak di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 388 M2 (tiga ratus delapan puluh delapan meter persegi) berdasarkan sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor: 209, tanggal 24 Desember 2002, Surat Ukur Nomor: 112/Paya Pasir/2002, tanggal 16 Desember 2002, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, atas nama YUSTIN AMRI, menjadi atas nama Para Pemohon, pada Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |